English English Indonesian Indonesian
oleh

Mengawal Dana Otsus Melalui Badan Pengarah Papua (BPP)

Oleh : Amran Sakiran (KPPN Wamena)

Sejak kemerdekaan Republik Indonesia semangat menjadikan seluruh tanah dan air dalam satu negara kesatuan menjadi cita-cita pendiri bangsa. mewujudkan Masyarakat yang berkeadilan sosial pun menjadi tujuan bangsa Indonesia.

Papua yang secara historis bersatu menjadi bagian dari republik ini pasca kemerdekaan, telah ditetapkan oleh PBB menjadi satu wilayah Indonesia. Namun demikian, penyatuan tersebut masih menyisakan ketidakpuasan pada kalangan tertentu Masyarakat papua yang menganggap proses penyatuan ini tidak demokratis.

Latar belakang politik tersebut diikuti dengan beberapa permasalahan sosial di antaranya ketimpangan pembangunan, dan tuntutan keadilan pemberdayaan yang lebih merata. Untuk itu, otonomi khusus (otsus) menjadi kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat untuk memberikan keleluasaan dan kewenangan lebih besar kepada masyarakat Papua dalam mengatur dan mengelola daerahnya.

Kebijakan ini lahir sebagai respons atas ketidakpuasan dan tuntutan dari masyarakat Papua terkait ketimpangan pembangunan dan ketidakadilan sosial yang mereka rasakan, serta adanya konflik separatisme yang berkembang di wilayah tersebut.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Jo. UU No.2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Dana Otonomi Khusus menjadi landasan hukum pelaksanaan kekhususan otonomi bagi Tanah Papua.

Sejalan dengan itu, guna mengawal implementasi dari otonomi khusus di Wilayah Papua, Pemerintah dengan itikad yang baik menginisiasi pembentukan suatu badan dengan tujuan untuk memantau dan mengarahkan pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) di Papua yang disebut Badan Pengarah Papua.

News Feed