English English Indonesian Indonesian
oleh

11 TSK Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar Segera Disidangkan

Para tersangka yang terlibat dalam produksi dan peredaran uang palsu dijerat dengan Pasal 36 Ayat (3) dan (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.

Kajari Gowa, Muhammad Ihsan, menegaskan bahwa setelah tahap dua ini, pihaknya akan segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan kasus ke Pengadilan Negeri Gowa. Ia juga memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan profesional sesuai dengan arahan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Agus Salim.

“Saat ini, ke-11 tersangka ditahan di Rutan Kelas I Makassar selama 20 hari, terhitung sejak 19 Maret hingga 7 April 2025. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa setiap orang yang ingin menemui tersangka harus mendapatkan izin dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” bebernya. (edo)

News Feed