FAJAR, GOWA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menerima delapan berkas perkara beserta 11 tersangka dalam kasus peredaran uang palsu di Kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Samata, Kabupaten Gowa. Proses tahap dua ini berlangsung di Kantor Kejari Gowa pada Rabu, 19 Maret 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa delapan berkas tersebut telah dinyatakan lengkap oleh jaksa. “Tersangka dalam kasus ini terbagi dalam tiga klaster, yaitu pembuat, pengedar, dan penerima uang palsu,” ujar Soetarmi.
Tersangka utama dalam kasus ini adalah AI (54), Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, yang berperan dalam produksi uang palsu. Selain itu, ada AK (50), pegawai bank; SY (52), PNS; serta IM (42), wiraswasta. Tersangka lainnya termasuk SW (55), seorang guru; MN (40), honorer; KG (48), juru masak; dan IY (37), karyawan swasta. Dua tersangka lain, SW (35) dan MM (40), juga merupakan wiraswasta dan PNS.
Barang bukti yang diserahkan antara lain 4.467 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dari AI, senilai Rp446,7 juta. Selain itu, ada 234 lembar dari SY senilai Rp23,4 juta dan 78 lembar dari IY senilai Rp7,8 juta. Juga ditemukan 5 lembar dari KG senilai Rp500 ribu, serta sejumlah buku rekening, sepeda motor, dan handphone.
Soetarmi menegaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan laboratorium, uang pecahan Rp100.000 TE 2016 yang ditemukan dalam kasus ini dinyatakan palsu. “Uang ini tidak memiliki fitur keamanan seperti warna yang buram, benang pengaman yang hanya hasil cetakan, serta rectoverso yang tidak saling isi,” jelasnya.