FAJAR, MAKASSAR-Angkutan mudik lebaran bakal diuji laik kendaraan. Kategori pelanggaran berat bakal dilarang beroperasi.
Uji laik kendaraan (rampcheck) mulai digencarkan di terminal-terminal daerah dan pelabuhan penyeberangan. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan armada yang melayani masyarakat aman digunakan.”Sehingga dalam pelayanan arus mudik dan arus balik bisa memberikan jaminan keselamatan,” ujar Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sulsel, Bahar di Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 17 Maret.
Rampcheck dilakukan bagi bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), dan Bus Pariwisata. BPTD melakukan pemeriksaan administrasi maupun aspek teknis kendaraan. Begitu juga dengan kapal Feri di pelabuhan penyeberangan.
“Kita pemeriksaan administrasi dan teknis yang akan layani pemudik. Kalau ada kita temui permasalahan yang harus segera diperbaiki, kita suruh operator atau perusahaan melakukan perbaikan baik bus maupun kapal,” ungkap Bahar.
Bahar menegaskan, armada yang tidak memenuhi standar keamanan dan melakukan pelanggaran berat akan dilarang beroperasi. Mereka akan tunda untuk jalan sampai dikembalikan fungsi awal kendaraannya.
Beberapa jenis pelanggaran berat misalnya sistem pengereman dan ban yang rapuh, dan pengubahan spesifikasi Bus seperti penambahan kursi yang melebihi standar (over dimensi). “Kalau berat tidak boleh memberikan izin melakukan pelayanan arus mudik. Kategori ringan mungkin kaca spion retak, bisa lanjutkan perjalanan dengan perjanjian diperbaiki,” tukasnya. Uji laik kendaraan akan digelar secara berkala hingga arus balik mendatang.
Pengamat Transportasi UINAM, Nur Syam AS mengemukakan, uji laik kendaraan semestinya digelar jauh-jauh hari sebelum musim mudik. Misalnya sebelum Ramadan. Sebab, pola mudik masyarakat tahun ini berbeda. Banyak masyarakat yang sudah melakukan perjalanan mudik dua pekan sebelum lebaran.
Sementara itu, uji laik baru masif dikerjakan H-10 lebaran. Sehingga, sudah banyak bus yang beroperasi ke daerah yang tidak sempat dicek kelayakannya.
Perusahaan transportasi massal juga harus memastikan pelayanan bagi penumpang, terutama memenuhi regulasi kelayakan operasional kendaraan. Kepatutan ini seringkali diabaikan oleh pemilik armada bus.
“Cuma istilahnya mestinya sudah harus dilakukan secara rutin, tidak suatu dadakan sifatnya pada saat mau lebaran, terutama paling tinggi H-7 hari Idulfitri. Kemudian H+7 lebaran,” tandas Ancu, sapaannya. Kelayakan operasional kendaraan seringkali menjadi isu utama keselamatan mudik lebaran. Keselamatan masyarakat dalam perjalanan dalam jumlah yang besar dipertaruhkan. (uca/*)