FAJAR, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menorehkan prestasi dengan meraih dua penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai peringkat I dalam Program Pengendalian Gratifikasi Tingkat Nasional dan peringkat I dalam kategori Kementerian/Lembaga untuk tahun 2024. Penghargaan ini menandai keberhasilan OJK mempertahankan prestasi serupa yang telah diperoleh sebanyak tujuh kali sejak tahun 2016.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengungkapkan bahwa penghargaan ini merupakan bukti nyata komitmen OJK dalam mengendalikan gratifikasi dan membangun budaya anti-korupsi di sektor jasa keuangan.
“Kami berterima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh KPK terhadap upaya kami dalam mengendalikan gratifikasi. Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras seluruh insan OJK dalam menerapkan sistem pengendalian yang ketat, meningkatkan kesadaran akan gratifikasi, serta memperkuat sistem pelaporan dan edukasi bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Ismail Riyadi, Selasa, 18 Maret 2025.
Aspek penilaian dalam penghargaan ini mencakup perangkat pengendalian gratifikasi, pemanfaatan media dalam sosialisasi, implementasi program diseminasi, pemetaan titik rawan dan mitigasi risiko, serta inovasi dalam pengendalian gratifikasi. OJK dinilai mampu menjalankan program tersebut secara efektif dan berkelanjutan.
KPK memberikan apresiasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) OJK atas konsistensinya dalam menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi. KPK berharap OJK dapat terus meningkatkan langkah-langkah pencegahan korupsi dan semakin aktif dalam menyebarluaskan informasi terkait pengendalian gratifikasi kepada masyarakat luas.