FAJAR, BULUKUMBA – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba menangkap seorang pria berinisial KH alias Vn (43) yang menguasai Narkoba jenis Sabu di BTN Kunimoto Indah Graha, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, pada Senin 10 Maret 2025 kemarin, sekira pukul 22.00 Wita.
KH alias Vn diketahui merupakan Residivis Narkoba pada tahun 2014 dan telah menjalani proses hingga di Lapas. Dia juga merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin menyatakan bahwasanya KH menguasai dua sachet narkotika jenis sabu. Polisi menemukan barang terlarang tersebut di kediamannya di BTN Kunimoto Indah Graha.
“Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui dua sachet narkotika jenis sabu itu adalah miliknya,” ujar AKP Syamsuddin dalam keterangannya, Kamis 13 Maret 2025.
Perwira Polisi berpangkat tiga balok ini mengungkapkan, sejumlah barang bukti yang telah diamankan. Selain dua sachet sabu, Polisi juga mengamankan dua pipet sendok sabu hingga satu unit Handphone milik terduga pelaku. “Anggota juga mengamankan satu unit sepeda motor, serta uang tunai Rp200 ribu. Semua yang diamankan adalah milik terduga pelaku,” jelas AKP Syamsuddin.
Dari hasil interogasi juga, kata AKP Syamsuddin, terduga pelaku memperoleh sabu dengan cara membeli seharga Rp700 ribu dari pria berinisial A yang saat ini dilakukan pengembangan.
“Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Bulukumba guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
“Saat ini barang bukti Sabu masih berada di Laboratorium Forensik Polda Sulsel untuk serangkaian pemeriksaan atau pengujian, dari hasil pemerikasaan itu hasilnya fositif Sabu,” ungkap Kasat Narkoba AKP Syamsuddin. (mg5/*)