Paket sembako yang dibagikan terdiri dari beras, minyak goreng, mie instan, serta lauk pauk dalam kemasan seperti kornet dan sarden. Selain memberikan bantuan sosial, LPS juga mensosialisasikan peran dan fungsinya dalam menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan syarat 3T, yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat suku bunga sesuai atau tidak melebihi suku bunga LPS, serta tidak terindikasi melakukan fraud atau tindak pidana di bidang perbankan.
Melalui kegiatan ini, LPS berharap dapat terus berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat perannya dalam menjaga stabilitas sistem perbankan nasional. (edo)