English English Indonesian Indonesian
oleh

Lolos di Parepare, Kurir Narkoba Ditangkap di Pinrang

FAJAR, PINRANG — Satnarkoba Polres Pinrang, berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 3,7 Kilogram (Kg).

Polisi mendapatkan narkoba tersebut dari seorang kurir berinisial AP (26) di Aressi’e, Kecamatan Tiroang, Pinrang pada 26 Februari lalu.

Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono mengungkapkan bahwa pihaknya melalui Satnarkoba Polres Pinrang berhasil menangkap seorang kurir berinisial AP dan membawa barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,7 Kg.

Barang haram itu lolos di Parepare dan rencana alan diedar di Kabupaten Sidrap.

Namun, Andiko menegaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang haram itu saat melintas di Pinrang.

“Hingga saat ini, kami masih melakukan pendalaman terkait tujuan pengiriman barang tersebut,” kata Andiko Wicaksono pada Selasa 11 Maret.

Andiko mengungkapkan saat pelaku diamankan polisi, AP menyembunyikan narkoba di dalam tas yang dibaluti bungkus biskuit durian.

“Saat digeledah, pelaku menyembunyikan narkoba di dalam tas dibungkus biskuit durian,” ungkapnya.

Dari pengakuan AP, dirinya hanya disuruh mengambil narkoba tersebut dan dibawa ke Kabupaten Sidrap dengan tujuan pria berinisial AW.

Andiko menambahkan, dari hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa barang bukti positif mengandung narkotika golongan satu jenis sabu.

Dia memperkirakan sabu seberat 3,7 kg itu dapat digunakan oleh sekitar 5.000 pengguna.

Atas perbuatannya menjadi kurir sabu, tersangka AP dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

News Feed