FAJAR, MAKASSAR-Sidang perdana berlangsung dengan dihadiri Warga selaku Penggugat melawan Itje Siti Aisyah, ikut dihadiri juga oleh Aliansi Bara-Barayya. Dalam proses berjalannya sidang, Majelis Hakim melakukan pemeriksaan atas isi gugatan sekaligus mencocokkan identitas pihak dalam perkara. Fakta baru telah ditemukan adanya dua tanda tangan yang berbeda dengan mengatasnamakan Itje Siti Aisyah.
“Jika dibandingkan antara dokumen yang berkaitan dengan Itje St. Aisyah yang ada di Kami, khususnya mengenai tanda tangannya dengan tanda tangan yang Itje St. Aisyah yang tertera dalam Surat Kuasa yang diperlihatkan tadi dalam persidangan, itu sangat jauh berbeda, sama sekali tidak identik,” ungkap Muhammad Ansar, selaku Kuasa Hukum Warga Bara-Barayya.
Sidang gugatan perlawanan eksekusi Warga Bara-Barayya atas perkara asal No. 239/PDT.G/2019/PN MKS berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar tepatnya di Ruangan Prof. Oemar Seno Adji, S.H. dengan tidak dihadiri langsung oleh Terlawan Eksekusi, Itje Siti Aisyah.
“Kami menduga kuat, yang membubuhkan tandatangan dalam surat kuasa bukanlah Itje ST. Aisyah, apalagi lagi sejak awal Itje ST. Aisyah pada saat warga mengajukan Gugatan Derden Verzet pada tahun 2022 lalu, Itje ST. Aisyah tidak pernah muncul dalam persidangan,” tambah Ansar.
Dalam persidangan, Terlawan Eksekusi hanya diwakili oleh Kuasa Hukum atas nama Agusta R. Lasompuh, S.H., M.H
Dasar atas gugatan ini dilayangkan tidak lain berangkat dari hadirnya Permohonan Eksekusi yang dimohonkan oleh Itje Siti Aisyah yang kemudian menuai kontra oleh Warga dan Aliansi Bara-Baraya.
Dalam gugatan, melalui LBH Makassar telah diurai beberapa fakta dan dalil hukum bahwa Terlawan Eksekusi (Itje Siti Aisyah) dalam Gugatan Perlawanan itu tidak memiliki hak yang sah sebagai Pemohon Eksekusi. Bahwa berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Makassar, Penggugat dalam perkara asal merupakan ahli waris Modhinoeng Dg. Matika.
Sedangkan Terlawan Eksekusi memiliki garis keturunan waris yang berbeda. Kembali ke perkara asal, pada tahun 2019 menunjukkan bahwa Nurdin Dg. Nombong adalah satu-satunya pihak Penggugat sekaligus tidak mewakili ahli waris lain dari Modhinoeng Dg. Matika.
Artinya, jika merujuk pada ketentuan Pasal 833 dan Pasal 832 KUHPerdata, sangat terang status Itje Siti Aisyah tidak berhak untuk mengajukan Permohonan Eksekusi atas Perkara asal.
Ketidakhadiran Terlawan, sekaligus adanya temuan tanda tangan yang berbeda atas individu yang sama menunjukkan dugaan Mafia Tanah di balik konflik panjang yang dihadapi oleh Warga Bara-Barayya semakin menebal.
Sejak tahun 2017 dalam Gugatan pertama bergulir, tidak ada satupun yang hadir langsung dalam persidangan. Gugatan fiktif ini tentu terakumulasi dari proses panjang sengketa yang terus menimbulkan banyak pertanyaan khususnya Warga Bara-Baraya.
Serpihan temuan ini yang mendasari juga adanya laporan pidana yang telah dilayangkan oleh Warga di Polda Sulsel, harapannya agar kasus ini dapat menemukan fakta baru yang menjurus pada temuan bahwa Warga Bara-Baraya adalah Pemilik Sah atas tanah di Bara-Barayya.
“Kami tidak akan pernah menyerah untuk mencari bukti baru, jelas-jelas tanah ini kami sudah beli dan hidup puluhan tahun. Kami tidak akan mundur meski sejengkal tanah pun. Majelis harus adil dalam memutus perkara, termasuk aparat kepolisian lebih serius mengusut dugaan mafia tanah,” pungkas Andarias, Warga Bara-Barayya. (*/)