FAJAR, LUWU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu melaksanakan eksekusi uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah kelompok tani kakao pada Program Readsi di Kabupaten Luwu Tahun 2020. Eksekusi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya, didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Intelijen, serta Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa selaku eksekutor menjalankan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8013 K/Pid.Sus/2024 terhadap terpidana Isnawati Kadir, yang merupakan Direktur Utama CV Marga. Berdasarkan putusan tersebut, terpidana terbukti melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau pihak lain serta menyebabkan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, Ir. Isnawati Kadir diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp487.516.000,- (empat ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus enam belas ribu rupiah).
Humas Kejari Luwu, Andi Ardi Aman, mengungkapkan bahwa uang pengganti tersebut telah disita sejak tahap penyidikan dan akan segera disetorkan kepada negara melalui Bank BRI KCP Luwu. “Eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi serta memastikan pengembalian kerugian negara,” ujarnya, Selasa, 11 Maret 2025.
Selain Isnawati Kadir, dua terpidana lainnya, yaitu Andi Albaruddin Picunang dan Tawakkal, juga telah menjalani eksekusi pidana penjara. Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.