English English Indonesian Indonesian
oleh

Jaksa Kawal Percepatan Penerbitan SK Gubernur untuk Bendungan Jenelata

FAJAR, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menggelar kick off meeting pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam percepatan penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel terkait penetapan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Jenelata di Kabupaten Gowa. Pertemuan ini berlangsung di Kejati Sulsel, Selasa 11 Maret 2025, dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Sulsel Agus Salim selaku Ketua Satgas Percepatan Investasi Sulsel.

Sejumlah pihak hadir dalam kegiatan ini, termasuk Pemerintah Provinsi Sulsel, Pemerintah Kabupaten Gowa, Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWS PJ), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel dan Gowa, PTPN I Regional 8, serta perwakilan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Agama.

Kepala BBWS Pompengan Jeneberang, Suryadarma Hasyim, dalam paparannya mengungkapkan bahwa pembangunan Bendungan Jenelata masih terkendala proses pembebasan lahan. Dari total 1.722 hektare yang dibutuhkan, hingga kini baru 168 hektare atau sekitar 9,75 persen yang telah dibebaskan.

“Hingga saat ini, pembebasan lahan masih dalam tahap IV. Kami berharap dukungan penuh dari semua pihak agar proses ini segera rampung,” ujarnya.

Bupati Gowa Husniah Talenrang menegaskan kesiapan Pemkab Gowa dalam menyukseskan proyek ini. “Kami akan duduk bersama semua pihak untuk mempercepat proses ini. Hadirnya Bendungan Jenelata sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Kepala Kejati Sulsel Agus Salim menekankan pentingnya peran Jaksa Pengacara Negara dalam mengawal proses pembebasan lahan yang kerap menjadi hambatan dalam proyek investasi strategis.

News Feed