FAJAR, JAKARTA – Anggota DPR RI, Taufan Pawe angkat bicara terkait keputusan penundaan pengangkatan ratusan ribu calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang ramai dibicarakan publik.
Diketahui, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan surat dengan nomor surat B/1043/M.SM.01.00/2025 dengan sifat surat Sangat Segera perihal Tindak Lanjut Penyesuaian Jadwal Pengangkatan.
Hal ini menuai sorotan sejumlah pihak dimana dalam Poin Surat tersebut dijelaskan jika keputusan pengangkatan CPNS itu pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026 secara serentak, yang merupakan keputusan bersama dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Menanggapi Polemik tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Taufan Pawe, mengklarifikasi adanya kebijakan yang diambil Kemenpan-RB dengan mengatasnamakan Keputusan bersama Komisi II DPR RI.
“Kami dari Komisi II tidak pernah bersepakat untuk melakukan pengangkatan CPNS itu bulan Oktober 2025 dan PPPK itu pada bulan Maret 2026, dalam kesepakatan bersama kami menekankan agar batas Akhir Pengangkatan CPNS itu pada Oktober 2025 dan PPPK itu pada Maret 2026 termasuk yang telah direkrut pada Gelombang Kedua, bukan diminta untuk diangkat secara serentak,” tegasnya.
Dia menerangkan, kalau Rapat Dengan Pendapat yang digelar pada tanggal 5 Maret 2025 yang lalu, DPR menekankan agar persoalan Pengangkatan CASN ini dilakukan dengan melakukan percepatan berdasarkan aturan yang ada, dimana saat ini PPPK telah melalui Pemberkasan DRH dan segera memasuki masa Pengusulan NIP.