English English Indonesian Indonesian
oleh

Satgas PASTI Hentikan 796 Entitas Keuangan Ilegal, OJK Blokir Ratusan Kontak Debt Collector

FAJAR, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal. Sepanjang 1 Januari hingga 27 Februari 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 796 entitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, 587 entitas merupakan pinjaman online ilegal. “Selain itu, dihentikan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi usai Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa, 4 Maret 2025.

Friderica juga menyampaikan bahwa sejak 2017 hingga 25 Februari 2025, OJK telah menghentikan total 12.185 entitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, pinjaman online ilegal mendominasi dengan 10.197 entitas, diikuti oleh investasi ilegal sebanyak 1.737, serta 251 entitas gadai ilegal.

Selain itu, OJK juga menemukan sejumlah nomor kontak pihak penagih utang (debt collector) dari pinjaman online ilegal yang beroperasi sepanjang 1 Januari hingga 25 Februari 2025. “Kami telah mengajukan pemblokiran terhadap 614 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital,” kata Friderica.

Langkah ini diambil sebagai upaya perlindungan konsumen agar masyarakat terhindar dari praktik penagihan yang tidak beretika dan cenderung meresahkan. OJK pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pinjaman dan investasi yang tidak berizin serta melaporkan aktivitas mencurigakan melalui saluran resmi yang telah disediakan. (edo)

News Feed