FAJAR, MAKASSAR-Pemilihan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Makassar periode 2025-2030 akan segera digelar. Panitia Pelaksana Musyawarah Cabang (Muscab) ke-II DPC PERADI Makassar 2025 telah mengumumkan dua nama advokat yang memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan tersebut.
Ketua Organizing Committee, Hendra Firmansyah dan Organizing Committee, Andi Arya Batara dalam keterangan persnya, mengumumkan advokat anggota DPC PERADI Makassar yang berhak mengikuti Pemilihan Calon Ketua DPC PERADI Makassar.
Kedua kandidat tersebut adalah H. Syamsuddin, S.H., M.H., M.M. (Bendahara DPC PERADI Makassar) dan Dr. (Cand) H. Hasman Usman, S.H., M.H. (Sekretaris DPC PERADI Makassar).
Pemilihan ini akan dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia, sesuai dengan prinsip demokrasi dan ketentuan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga PERADI.
Proses pendaftaran calon ketua telah dibuka dan ditutup pada 7 Maret 2025. Panitia kemudian melakukan verifikasi terhadap syarat administrasi yang diajukan oleh para calon. Setelah proses verifikasi, Panitia Pelaksana memberikan kesempatan kepada calon yang berkasnya kurang lengkap untuk melakukan perbaikan berkas dari tanggal 10 Maret – 16 Maret 2025.
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon ketua, antara lain: Mengisi formulir pendaftaran di Kantor DPC PERADI Makassar. Menyerahkan biaya pendaftaran sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Telah berpraktik sebagai advokat minimal 5 (lima) tahun. Pernah menjadi pengurus minimal 1 (satu) periode. Tidak merangkap sebagai pengurus partai politik. Tidak pernah diberi sanksi karena melanggar kode etik atau dihukum pidana dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun atau lebih.