FAJAR, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukkan ketegasan dalam menegakkan kepatuhan di sektor industri keuangan. Sepanjang Februari 2025, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada berbagai entitas keuangan yang melanggar aturan. Tak tanggung-tanggung, 24 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 11 perusahaan modal ventura, serta 32 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending terkena sanksi akibat berbagai pelanggaran.
Tak hanya itu, dua perusahaan pergadaian swasta, empat lembaga keuangan mikro, dan satu lembaga keuangan khusus juga tak luput dari tindakan OJK. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada Selasa, 4 Maret 2025.
“Sanksi ini diberikan sebagai hasil dari pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan langsung terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Bentuk sanksinya pun beragam, terdiri dari tiga pembatasan kegiatan usaha, 89 sanksi denda, serta 51 sanksi peringatan tertulis,” ucapnya.
Langkah tegas yang diambil OJK bukan semata-mata sebagai bentuk hukuman, tetapi lebih kepada dorongan agar industri keuangan semakin memperkuat tata kelola yang baik dan prinsip kehati-hatian dalam operasionalnya. Agusman menegaskan bahwa penegakan kepatuhan ini bertujuan agar para pelaku industri di sektor pembiayaan, modal ventura, dan lembaga keuangan lainnya dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.