FAJAR, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, menginisiasi pembentukan Tim Terpadu Percepatan Pensertifikasian Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah dalam pertemuan bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Sulsel, Ali Yafid, dan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulsel, R Agus Marhendra. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Kajati Sulsel pada Kamis, 6 Maret 2025.
Kajati Sulsel menegaskan bahwa tim ini dibentuk untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf, khususnya rumah ibadah, agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
“Kita tidak ingin tanah atau lahan rumah ibadah, khususnya masjid, berpolemik di kemudian hari. Maka, perlu percepatan dalam legalisasi tanah wakaf ini,” ujar Agus Salim.
Sebagai langkah awal, Tim Terpadu akan berfokus di tiga wilayah, yaitu Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Maros. Dalam prosesnya, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulsel akan melakukan pendampingan hukum guna mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf rumah ibadah.
Kakanwil Kemenag Sulsel, Ali Yafid, mengakui bahwa hingga kini masih terdapat tantangan besar dalam legalisasi tanah wakaf, yang berpotensi menimbulkan masalah administrasi dan bahkan kehilangan aset.
“Kami sangat menyambut baik sinergi ini mengingat pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf, agar pemanfaatannya sesuai prinsip yang berlaku,” tutur Ali Yafid.
Sementara itu, Kakanwil ATR/BPN Sulsel, R. Agus Marhendra, menyatakan kesiapan instansinya untuk mendukung penuh percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Ia berharap beberapa sertifikat bisa segera diterbitkan sebelum Ramadan.