English English Indonesian Indonesian
oleh

Kejati Sulsel Inisiasi Tim Terpadu Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Rumah Ibadah

“Kita bergerak cepat sesuai tupoksi masing-masing. Kemenag dari sisi kelengkapan administrasi dan ikrar wakaf, Kejaksaan dalam percepatan dan kepastian hukum, serta ATR/BPN dalam penerbitan sertifikat,” jelas Agus Marhendra.

Dengan adanya sinergi antarinstansi ini, diharapkan proses legalisasi tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat dan memberikan perlindungan hukum bagi rumah ibadah di Sulsel. (edo)

News Feed