FAJAR, MAKASSAR – Sebanyak 278 guru dari Kota Makassar yang tersebar di berbagai Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendesak pemerintah untuk segera mencairkan tunjangan sertifikasi mereka.
Ketua Aliansi Guru Sertifikasi Kota Makassar, Wajar Natsier Dg Sanggu mengungkapkan bahwa mereka telah dijanjikan pelunasan tunjangan selama enam bulan, terhitung sejak Juli hingga Desember 2024.
Ketua aliansi menyatakan bahwa mereka telah menunggu lebih dari dua minggu sejak janji pencairan tersebut. Namun, hingga saat ini, pihak keuangan Dinas Pendidikan belum menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Carry Over (CO) yang telah diserahkan oleh Kementerian melalui Dirjen GTK.
Ia juga menyoroti bahwa proses prosedural penyelesaian sertifikasi terkesan berbelit-belit dan sengaja menunda-nunda waktu pembayaran. “Sudah dua minggu sejak Dinas Pendidikan menerima SK CO, namun belum ada realisasi. Kami bingung dengan jumlah pasti guru sertifikasi yang belum menerima tunjangan. Dari laporan awal, terdapat 278 guru dengan total tunggakan sekitar 6 miliar rupiah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keterlambatan ini berdampak pada kondisi psikologis guru, yang merasa kehilangan kepercayaan karena hak mereka belum dipenuhi setelah melaksanakan kewajiban.
“Hal ini juga berdampak pada anak-anak kami yang membutuhkan dana tersebut, karena sebagian besar guru mengalokasikan tunjangan sertifikasi untuk biaya pendidikan anak-anak mereka,” jelasnya.
Aliansi Guru Sertifikasi Makassar berencana untuk menindaklanjuti masalah ini dengan berkomunikasi lebih lanjut dengan pihak terkait. Jika tidak ada tanggapan, mereka akan mengambil langkah alternatif dengan melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Andi Bukti Djufrie, menjelaskan bahwa proses sertifikasi untuk sekitar 200 hingga 400 guru sedang berlangsung dan akan segera masuk ke Kas Daerah.
“Insya Allah, minggu depan kami akan melakukan proses pencairan, jika tidak ada kendala. Total keseluruhan dana yang akan dicairkan adalah 6 miliar rupiah untuk membayar tunggakan sertifikasi,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Dinas Pendidikan tidak berniat menghambat atau memperlambat proses pencairan. Tunjangan akan dicairkan segera setelah semua persyaratan sesuai dengan peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terpenuhi. (irm/*)