Dengan kolaborasi perpindahan operasional ini, ia berharap dapat meningkatkan kualitas perjalanan udara semakin lancar dengan tetap mengedepankan aspek keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi seluruh penumpang.
Citilink, kata dia, juga telah melakukan penyesuaian besaran tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) menjadi tarif Terminal 1B penerbangan domestik dan tarif Terminal 2F penerbangan internasional untuk pembelian tiket sejak 26 Februari 2025 dan periode terbang mulai 15 Maret 2025.
“Bagi penumpang yang sudah melakukan pembelian tiket sebelum 26 Februari 2025 dengan periode terbang 15 Maret 2025 ke atas, penumpang bisa melakukan refund untuk selisih tarif PJP2U melalui channel pembelian tiket masing-masing,” pintanya.
Proses pengembalian selisih PJP2U selambat-lambatnya 30 hari setelah semua kelengkapan dokumen terpenuhi. Pengembalian selisih tarif PJP2U ini dapat dilakukan mulai 15 Maret 2025 dan untuk penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Citilink Contact Center di nomor
0804 1 080808. (rls/hms/ctl/eki/*)