English English Indonesian Indonesian
oleh

Tiga Warga di Karossa Penolak Tambang Pasir Terancam Dikriminalisasi

FAJAR, MAMUJU-Polda Sulawesi Barat melayangkan panggilan klarifikasi untuk tiga orang warga yang sedang berjuang melawan tambang pasir PT. Alam Sumber Rezeki (PT. ASR) atas potensi kerusakan ekosistem laut di Desa Karossa.

“Kami menilai, pemanggilan terhadap pengaduan yang dibuat oleh perusahan yang berujung pada pemanggilan terhadap ketiga 3 orang warga oleh Polda Sulbar, tidak lain adalah skema perusahaan untuk membungkam protes warga terhadap aktivitas penambangannya,” ungkap Muhammad Ansar, Koordinator Advokasi LBH Makassar.

Hal ini dipicu pada aksi blokade yang dilakukan oleh Aliansi pada tanggal 27 Februari 2025. Wara Menilai kedua pihak perusahaan abai terhadap kesepakatan yang telah diputus di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) tertanggal 16 Januari 2025

Anwar S, Rosnia AB dan Aminuddin merupakan Warga yang mendapatkan panggilan oleh Polda Sulbar dalam kesehariannya beraktivitas langsung disekitar perairan Karossa. Hubungan langsung Warga dengan wilayah perairan ini merupakan keterkaitannya dengan sumber mata pencaharian mereka. Aksi protes adalah reaksi dari ingkarnya perusahaan atas kesepakatan bersama.

Berdasarkan hasil mediasi, telah disepakati beberapa kesepakatan bersama. Pertama, tidak ada aktivitas pertambangan oleh kedua perusahaan hingga terdapat upaya evaluasi dari pihak terkait. Kedua, masyarakat tidak melakukan upaya-upaya lain sebelum dan setelah adanya kesimpulan dalam upaya lembaga DPRD Provinsi Sulbar untuk mengkroscek lebih jauh tentang permasalahan yang timbul di Masyarakat.

News Feed