FAJAR, MAKASSAR– Pelantikan kepala sekolah (kasek) SMA/sederajat di Sulawesi Selatan (Sulsel) urung dilaksanakan. Seleksi kepala sekolah bahkan diulang kembali.
Sebelumnya, pada masa kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur Prof. Zudan Arif Fakrulloh, seleksi kepala sekolah telah dilaksanakan. Sebanyak 44 kepala sekolah untuk sekolah yang saat ini dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) telah terpilih. Namun, pelantikan yang direncanakan pada bulan Desember tersebut tidak kunjung dilaksanakan karena menunggu Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Proses seleksi kepala sekolah ini bahkan telah melalui Dewan Pertimbangan yang terdiri dari Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Koordinator Pengawas, dan Dewan Pendidikan. Dewan Pertimbangan telah merumuskan nama-nama kepala sekolah yang memenuhi syarat beserta penempatan sekolahnya.
Sebanyak 800 guru telah mendaftarkan diri melalui aplikasi KSPS (Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah). Calon kepala sekolah harus memenuhi dua syarat, yaitu merupakan guru penggerak dan memiliki sertifikat. Dari 800 guru yang mendaftar, hanya 400 calon kepala sekolah yang mengumpulkan berkas. Sebanyak 195 calon kepala sekolah dinyatakan lolos seleksi berkas. Hingga akhirnya, Dewan Pertimbangan memilih 44 kepala sekolah terpilih.
Namun, Pertek sebelumnya dibutuhkan untuk proses pelantikan karena status Kepala Daerah (Gubernur) yang merupakan Penjabat (Pj). Saat ini, Gubernur telah dijabat definitif oleh Andi Sudirman Sulaiman, sehingga pelantikan Kepsek tidak lagi butuh Pertek.
Oleh karena itu, proses seleksi Kepsek akan diulang kembali. “Tidak adami Pertek. Prosesnya ini diulangi karena sudah ada Gubernur definitif,” ujar
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Iqbal Nadjamuddin, Rabu, 5 Maret.
BKN sebelumnya tidak mengeluarkan Pertek dengan alasan data kepegawaian guru calon kepsek yang diminta perbaikannya. Persetujuan penetapan Kepsek harus sinkron dalam catatan kepegawaian. “Tapi BKN kembalikan itu, karena BKN minta dilengkapi untuk terbitkan Pertek ulang. Persoalan sekarang tidak bisa itu dilakukan,” ungkap Iqbal.
Iqbal menerangkan bahwa harus dilakukan seleksi ulang Kepsek untuk 44 sekolah. Gubernur definitif juga baru bisa melantik enam bulan setelah menjabat. Ada juga faktor lain, seperti masa jabatan kepala sekolah di sekolah lainnya ada yang sudah hampir berakhir karena memasuki masa purna bakti.
Sehingga, jumlah Kepsek yang akan dicarikan pengganti berpotensi bertambah. “Jadi bagus langsung sekaligus. Jadi gubernur definitif mi dan ini diproses ulang. Karena Gubernur tidak bisa melakukan pelantikan juga. Jadi diproses saja dulu. Kan 6 bulan beliau baru bisa (melantik), tapi prosesnya berjalan untuk diulangi,” terangnya.
Iqbal juga menyampaikan, secara umum syarat seleksi dan kepesertaan calon kepsek masih sama dengan sebelumnya. Meskipun, tidak tertutup kemungkinan ada mekanisme pemilihan kepsek yang baru di bawah Kementerian yang baru.
“Sempat Pak Menteri ngomong kepala sekolah tidak mesti guru penggerak. Bisa juga bukan guru penggerak. Kita tunggu legal standingnya, Permendikdasmen atau apa. Yang jelas diproses ulang,” bebernya.
Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Irfan AB mengimbau agar seleksi penunjukan Kepsek berjalan secara objektif. Semua guru yang potensial dan punya kemampuan untuk membawa dunia pendidikan di Sulsel semakin inovatif. “Kepala sekolah betul-betul orang yang berkompeten dan bisa mengembangkan kualitas pendidikan di Sulsel tentunya,” tukas Ketua Fraksi HaraPAN tersebut. (uca/*)