Namun, pendapatan premi asuransi komersial mengalami penurunan. Pada Januari 2025, total pendapatan premi asuransi komersial mencapai Rp34,76 triliun, turun 4,10 persen secara yoy. Rinciannya, premi asuransi jiwa tercatat Rp19,14 triliun atau turun 10,39 persen yoy, sementara premi asuransi umum dan reasuransi mengalami penurunan lebih dalam sebesar 17,40 persen yoy.
Dengan pengawasan ketat dari OJK, diharapkan perusahaan-perusahaan asuransi yang bermasalah dapat segera memperbaiki kondisi keuangannya dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di Indonesia. (edo)