FAJAR, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan integritas pelaporan keuangan di sektor jasa keuangan melalui penerapan Internal Control Over Financial Reporting (ICoFR). Upaya ini dilakukan dengan menggandeng Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta berbagai asosiasi profesi di bidang Governance, Risk, and Compliance (GRC).
Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, menegaskan komitmen ini dalam sambutannya pada Forum Penguatan GRC bertema Penerapan Internal Control over Financial Reporting dalam Rangka Penguatan Sektor Jasa Keuangan.
“Untuk mencegah praktik window dressing, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank. Regulasi ini menitikberatkan pada penguatan tata kelola dan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan bank melalui penerapan ICoFR,” ujar Sophia, dilansir dari situs resminya, Rabu, 5 Maret 2025.
Menurut World Bank, ICoFR adalah sistem yang bertujuan untuk mencegah dan mendeteksi risiko salah saji laporan keuangan melalui identifikasi risiko dalam proses bisnis transaksi suatu entitas.
Lebih lanjut, Sophia mengungkapkan bahwa OJK tengah menyusun peta jalan implementasi ICoFR dalam penyusunan laporan keuangan internal. “Ke depan, kami berharap penerapan ICoFR dapat meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan terhadap sektor jasa keuangan,” tambahnya.
Diskusi panel dalam forum ini turut menghadirkan Deputi Komisioner Audit Internal Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas OJK, Hidayat Prabowo, serta sejumlah praktisi keuangan, termasuk Nawal Nely, Direktur Manajemen Risiko PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Agus Sudiarto, dan VP Budgeting Planning & Control PT Pertamina (Persero) Palti Ferdrico T.H. Siahaan.