English English Indonesian Indonesian
oleh

41 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Sampaikan Rencana Spin-Off Unit Syariah ke OJK

FAJAR, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sebanyak 41 perusahaan asuransi dan reasuransi telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) atau spin-off unit usaha syariah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa dari total 41 RKPUS yang diterima, sebanyak 29 perusahaan berencana mendirikan perusahaan baru. Sementara itu, 12 perusahaan lainnya memilih untuk mengalihkan portofolio unit syariah mereka kepada perusahaan asuransi syariah lain.

“Berdasarkan RKPUS yang telah disampaikan, pada tahun 2025 ini terdapat 18 perusahaan asuransi yang akan mendirikan perusahaan baru, sedangkan delapan perusahaan lainnya akan mengalihkan portofolio unit syariah mereka,” ujar Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan Februari 2025, Rabu, 5 Maret 2025.

Untuk tahun 2026, Ogi menyebutkan akan ada 10 perusahaan yang mendirikan perusahaan baru asuransi syariah, sementara dua perusahaan lainnya akan mengalihkan portofolio unit syariah mereka ke perusahaan lain.

Adapun pada tahun 2024, satu perusahaan telah berhasil melakukan spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) dengan mendirikan perusahaan baru. Selain itu, terdapat satu perusahaan yang tengah dalam proses finalisasi pengalihan portofolio unit syariah dan satu perusahaan lainnya sedang dalam tahap penghentian kegiatan usaha unit syariah.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi dengan perusahaan terkait realisasi rencana spin-off UUS ini, termasuk jika ada kendala yang berpotensi menghambat pelaksanaannya,” tambah Ogi.

News Feed