English English Indonesian Indonesian
oleh

Antisipasi Isu Pagar Laut dan Pelestarian Lingkungan: FGD Bahas Regulasi dan Dampaknya bagi Nelayan di Sulsel

Terkait kelestarian lingkungan laut, Permana juga menekankan pentingnya pengelolaan ekosistem secara berkelanjutan. “Pemanfaatan ruang laut harus seimbang dengan upaya pelestarian lingkungan. Jika tidak, dampaknya bisa sangat merugikan ekosistem laut,” katanya.

Salah satu poin penting dalam diskusi ini adalah adanya mekanisme izin yang lebih transparan dan mudah diakses oleh masyarakat. Permana menjelaskan bahwa saat ini proses perizinan dapat dilakukan secara daring melalui sistem yang disediakan pemerintah.

“Pelaku usaha tidak perlu lagi datang ke kantor untuk mengurus izin. Semua bisa dilakukan secara online melalui aplikasi, sehingga lebih cepat dan transparan,” jelasnya.

Terkait biaya izin, Permana mengungkapkan bahwa tarif yang diberlakukan telah diatur dalam PP No. 85 Tahun 2021. Biaya izin dasar KKPRL ditetapkan sebesar Rp18 juta per hektare. “Kalau dihitung per meter persegi, hanya sekitar Rp1.860, jadi tidak terlalu memberatkan,” katanya.

Selain itu, bagi pembudidaya rumput laut yang ingin melakukan ekspor, ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi, termasuk sertifikasi cara budidaya ikan yang baik (CBIB). “Sertifikasi ini penting agar produk kita bisa bersaing di pasar global,” tambahnya.

Diskusi juga membahas peran pemerintah dalam memastikan pemanfaatan laut yang adil dan berkelanjutan. Mursalim menegaskan bahwa regulasi harus diimplementasikan dengan pendekatan yang manusiawi.

“Aturan tetap harus ditegakkan, tetapi harus memperhatikan kondisi masyarakat pesisir yang menggantungkan hidupnya pada laut,” ujarnya.

News Feed