Ia juga menyinggung konsep tau dalam tradisi Bugis-Makassar, yang membedakan antara tau tau (manusia secara fisik) dan tau nabenttu (manusia yang memiliki kesadaran dan nilai kemanusiaan). Dalam praktiknya, moderasi beragama haruslah berlandaskan keadilan.
“Jika keadilan tidak diutamakan, maka yang muncul adalah sirri’ na pacce (harga diri dan solidaritas yang berlebihan), yang bisa menjadi bumerang bagi toleransi dan keberagaman,” tegasnya.
Dengan adanya diskusi seperti ini, moderasi beragama semakin dipahami sebagai sesuatu yang telah lama hidup dalam budaya masyarakat, bukan hanya sebagai konsep baru yang dikenalkan oleh negara. (rls)