FAJAR, MAKASSAR – Forum Dosen ASN Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar aksi aspirasi bertajuk “Tukin For All” di pelataran Lecture Theater Arsjad Rasyid, Selasa, 25 Januari 2025. Aksi ini menyuarakan tuntutan atas hak Tunjangan Kinerja (Tukin) yang belum diterima dosen ASN di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), termasuk Unhas, di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Para dosen menegaskan, pemberian Tukin memiliki dasar hukum yang kuat, merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Reformasi Birokrasi. Mereka juga menekankan pentingnya kesejahteraan dosen sebagai penunjang Visi Misi Asta Cita 2024-2029 dan Visi Indonesia Emas 2045.
Perwakilan Forum Dosen, Hamris Darwis, menyampaikan bahwa hak mereka sebagai dosen ASN belum terpenuhi. “Ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023 tentang Manajemen ASN. Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa seluruh aparatur negara, termasuk PNS, berhak menerima Tukin,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak mengemis, tetapi menuntut hak yang seharusnya dibayarkan sejak tahun 2020. Hingga saat ini, pencairan Tukin masih belum jelas mekanismenya dan siapa saja yang berhak menerimanya. “Anggaran yang disiapkan pemerintah sebesar Rp2,5 triliun hanya cukup untuk 30.000 pegawai, sementara jumlah dosen ASN di seluruh Indonesia lebih dari 90.000,” ungkapnya.
Hamris menuturkan bahwa setiap kali membicarakan Tukin, selalu ada alasan yang menghalangi pemberiannya kepada dosen ASN, khususnya di kementerian yang menaungi perguruan tinggi. “Tukin seharusnya diberikan kepada seluruh PNS yang berstatus dosen, bukan dibagi-bagi ke dalam beberapa klaster berdasarkan satuan kerja atau badan hukum perguruan tinggi. Kebijakan ini justru menambah kesenjangan pendapatan PNS,” katanya.
Dosen Pascasarjana Unhas, Esther Manapa, dalam orasinya menyampaikan bahwa dosen ASN memiliki hak yang sama untuk mendapatkan Tukin seperti pegawai negeri lainnya. “Kenapa hanya kami di Kementerian Pendidikan yang terabaikan? Kami sudah seharusnya menerima Tukin sejak 2020, tetapi hingga kini belum terealisasi,” ujarnya.
Menurutnya, anggaran Rp8-10 triliun terlalu kecil untuk menghargai jasa dosen, sementara program lain bisa mendapatkan dana hingga Rp100 triliun. Ia mempertanyakan mengapa kesejahteraan dosen yang menjadi tulang punggung negeri ini diabaikan.
“Tukin bukan sekadar insentif, melainkan hak yang harus diberikan kepada seluruh dosen di semua perguruan tinggi. Tukin adalah standar yang baik untuk tenaga kependidikan. Kami mohon kepada Bapak Presiden dan Menteri untuk membantu kami. Ini merupakan dosa besar jika negara tidak menghargai jasa dosen dan guru yang berpengaruh besar pada kemajuan bangsa,” tuturnya.
Para dosen berharap aksi ini dapat menyadarkan pemerintah bahwa Tukin bukan hanya soal uang, tetapi juga soal penghargaan atas jasa dan dedikasi dosen dalam mencetak generasi penerus bangsa.
Forum Dosen ASN Unhas menyampaikan pernyataan sikap yang mendukung dan mengajak jejaring Civitas Akademika PTN-BH untuk memperjuangkan “Tukin for All”. Mereka menegaskan, kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bukanlah solusi, dan meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memperhatikan kesejahteraan dosen melalui kebijakan yang adil, transparan, dan berkelanjutan. (uni/ham)