FAJAR, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital. Regulasi ini bertujuan menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, melindungi anak-anak dari konten berbahaya, serta mendorong pemanfaatan teknologi secara produktif.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa RPP ini merupakan respons terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan perlindungan lebih kuat bagi anak-anak di era digital.
“Regulasi ini hadir bukan hanya sebagai kebijakan pemerintah, tetapi sebagai bentuk nyata respons terhadap kegelisahan orang tua, pendidik, dan komunitas digital yang menginginkan lingkungan online yang lebih aman bagi anak-anak,” ujar Meutya dalam peringatan Safer Internet Day di Jakarta, Rabu 26 Februari 2025.
Menurut data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2024, sekitar 40% anak usia 5-12 tahun di Indonesia telah mengakses internet dengan durasi 4-6 jam per hari. Sayangnya, sebagian besar waktu tersebut dihabiskan untuk konten hiburan atau permainan. Laporan ECPAT Indonesia dan Komnas Perlindungan Anak 2023 juga mencatat lebih dari 15 ribu anak menjadi korban eksploitasi seksual daring, sementara 440 ribu anak usia 10-20 tahun terjerat judi online.
“Ini bukan sekadar angka statistik, tetapi gambaran nyata yang mengancam masa depan generasi muda kita. RPP ini adalah langkah awal, tetapi upaya perlindungan anak di ruang digital memerlukan keterlibatan penuh dari masyarakat,” tambah Meutya.
Tiga Pilar Perlindungan Anak di Ruang Digital