RPP Perlindungan Anak di Ruang Digital akan mengatur tiga aspek utama:
- Verifikasi usia dan kepemilikan akun digital**
Platform digital wajib menerapkan mekanisme verifikasi usia untuk memastikan anak-anak tidak mengakses konten yang tidak sesuai dengan usia mereka. - Pembatasan konten berisiko**
Pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap konten berbahaya, termasuk pornografi, kekerasan, perjudian online, dan eksploitasi anak. - Peningkatan literasi digital**
Pendampingan orang tua dan edukasi bagi anak-anak akan menjadi kunci utama dalam membangun budaya digital yang sehat.
Meutya menegaskan bahwa regulasi saja tidak cukup tanpa edukasi dan literasi digital yang kuat.
“Kami mengajak orang tua, guru, dan komunitas untuk ikut serta dalam membangun budaya literasi digital yang sehat di rumah dan sekolah. Anak-anak harus diajarkan untuk memilah, memilih, dan menggunakan teknologi dengan bijak,” ungkapnya.
Sebagai bagian dari penyusunan regulasi ini, Kementerian Komunikasi dan Digital membuka forum konsultasi publik untuk mendengar masukan dari berbagai pihak, termasuk orang tua, akademisi, LSM, dan pelaku industri digital.
“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar melindungi anak-anak dan dapat diterapkan secara efektif. Oleh karena itu, kami mengundang seluruh masyarakat untuk memberikan masukan melalui platform konsultasi publik yang akan dibuka mulai Maret 2025,” ujar Meutya.
Pemerintah juga mendorong kerja sama dengan platform digital seperti YouTube, TikTok, dan Meta untuk memastikan penerapan regulasi ini berjalan dengan baik. Di era digital, anak-anak harus didorong untuk menjadi kreator teknologi, bukan hanya konsumen. Meutya menegaskan pentingnya memanfaatkan internet sebagai alat inovasi dan pembelajaran.
“Kita ingin anak-anak Indonesia tidak hanya mengonsumsi konten, tetapi juga berkreasi dan berinovasi. Internet harus menjadi jembatan menuju masa depan yang lebih cerah, bukan sekadar tempat hiburan tanpa arah,” kata Meutya. (edo)