English English Indonesian Indonesian
oleh

OJK Dukung Kebijakan Baru PP DHE SDA untuk Perkuat Perekonomian Nasional

Selain itu, OJK juga mendukung pemanfaatan berbagai insentif yang diberikan pemerintah dan BI, termasuk pembebasan pajak penghasilan (PPh) final atas bunga deposito dan fasilitas lindung nilai khusus DHE yang disediakan oleh perbankan. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya saing eksportir serta mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

OJK turut memastikan bahwa kebijakan ini tidak membebani sektor perbankan. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum serta POJK terkait Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai. Dengan demikian, dana tersebut dapat dikategorikan berkualitas lancar dan dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD), selama memenuhi persyaratan tertentu.

Dian Ediana Rae menegaskan bahwa koordinasi erat antara pemerintah, BI, dan OJK akan semakin mempermudah implementasi kebijakan ini di lapangan. Dengan langkah-langkah yang telah disiapkan, kebijakan baru DHE SDA diharapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional serta memperkuat stabilitas sektor keuangan Indonesia. (edo)

News Feed