FAJAR, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025 yang mengubah PP No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa, memperkuat perekonomian nasional, serta menarik minat eksportir melalui berbagai insentif yang ditawarkan.
OJK berkomitmen untuk terus mengkomunikasikan kebijakan pemerintah kepada industri perbankan agar dapat diimplementasikan secara efektif. Selain itu, OJK juga mendorong perbankan untuk berperan aktif dalam mengakomodasi penempatan DHE SDA tanpa mengganggu likuiditas bank, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Dalam perubahan kebijakan ini, eksportir dengan nilai ekspor minimal USD250.000 dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) diwajibkan menempatkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. Persentase dan jangka waktu penempatan ditentukan sebagai berikut:
- Minimal 30% selama 3 bulan bagi sektor pertambangan minyak dan gas bumi.
- 100% selama 12 bulan bagi sektor pertambangan selain minyak dan gas bumi, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Langkah strategis ini bertujuan memperkuat pasokan valuta asing dalam negeri, menjaga stabilitas nilai tukar, serta mendukung ketahanan ekonomi nasional.
“Sebagai regulator di sektor jasa keuangan, OJK memastikan keseimbangan antara kepentingan eksportir, perbankan, dan kebijakan makroekonomi. OJK berkoordinasi dengan pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan sektor perbankan untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan ini. Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah menyiapkan mekanisme pemantauan yang efektif selama masa retensi DHE,” kata Dian Ediana Rae, Rabu, 26 Februari.