Untuk mendukung kelancaran operasionalisasi usaha bulion dan sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 (POJK 17/2024) tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Regulasi ini membuka peluang bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang memiliki kegiatan utama di bidang pembiayaan untuk menjalankan usaha bulion, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Jenis usaha bulion yang dapat dijalankan oleh LJK meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, serta kegiatan lain yang diatur dalam regulasi. Setiap LJK yang terlibat dalam usaha ini diharapkan menyesuaikan dengan kapasitas bisnis dan profil risikonya.
OJK telah mendesain regulasi yang mencakup penerapan prinsip kehati-hatian, persyaratan permodalan, manajemen risiko, transparansi, dan pentahapan usaha bulion. Dengan pengawasan yang ketat dan aturan yang jelas, usaha bulion diharapkan dapat berjalan optimal serta berkontribusi dalam pendalaman pasar keuangan dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Ke depan, OJK mendorong lebih banyak LJK untuk berpartisipasi dalam usaha bulion guna mempercepat terbentuknya ekosistem yang kuat dan berkelanjutan. Partisipasi yang lebih luas akan mempercepat optimalisasi usaha bulion di Indonesia serta mengurangi ketergantungan terhadap impor emas, sejalan dengan program hilirisasi sektor komoditas emas yang dicanangkan pemerintah.