Untuk dapat mengikuti program ini, pelaku IKM harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain memiliki legalitas usaha, menyediakan opsi pembayaran QRIS, mampu menjamin ketersediaan suplai barang selama satu bulan, serta memiliki keunikan atau nilai tambah yang menarik bagi konsumen.
“Harapan kami, pengunjung IKEA dapat mengenal lebih banyak produk lokal yang berkualitas dan terdorong untuk membeli serta menyebarluaskan informasi mengenai keunggulan produk-produk IKM ini,” tambah Reni.
Dengan demikian, program ini diharapkan dapat meningkatkan penjualan IKM serta memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, baik pelaku usaha maupun konsumen. Proses kurasi IKM binaan Ditjen IKMA dimulai dengan sosialisasi daring pada 11 Februari 2025 yang mendapat respons positif dari para peserta. Direktur Industri Kecil dan Menengah Kimia, Sandang, dan Kerajinan, Budi Setiawan, mengingatkan peserta agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin serta terus berinovasi, beradaptasi dengan tren pasar, dan membangun branding yang kuat.
“Kami berpesan kepada IKM untuk memanfaatkan peluang ini dengan maksimal, berani berinovasi, serta memanfaatkan teknologi digital guna meningkatkan daya saing mereka,” tutur Budi.
Lebih lanjut, Ditjen IKMA berkomitmen untuk terus mendorong IKM binaannya agar dapat mengakses pasar ritel modern melalui program ini. “Keberlanjutan program ini bertujuan agar IKM lokal semakin dikenal oleh masyarakat luas dan mendapatkan tempat di pasar yang lebih besar dengan mutu produk yang tidak kalah bersaing,” pungkasnya. (edo)