English English Indonesian Indonesian
oleh

Bos Skincare Mira Hayati Sakit, Sidang Ditunda

FAJAR, MAKASSAR-Sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Mira Hayati, pemilik produk skincare berbahaya di Pengadilan Negeri (PN) Makassar ditunda. Sidang seyogianya digelar kemarin, di ruang sidang utama Harifin A Tumpa batal digelar karena terdakwa sakit.

Ketua majelis hakim persidangan, Moehammad Pandji Santoso, memutuskan untuk menunda persidangan. Dia meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar memastikan kehadiran terdakwa pada sidang pekan depan. “Tolong JPU hadirkan terdakwa pekan depan. Sidang kita tunda dan digelar kembali pada Selasa depan,” ujar Pandji Santoso, Selasa, 25 Februari.

Kuasa hukum terdakwa Mira Hayati, Ida Hamidah membenarkan, kliennya tidak dapat menghadiri sidang karena kondisi kesehatan yang tidak stabil. Terdakwa sedang dirawat di Rumah Sakit Wahiddin Sudirohusodo karena tekanan darahnya naik turun dan tidak pernah normal. “Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 4 Maret,” ungkapnya.

Menurutnya, kondisi kesehatan Mira Hayati sudah bermasalah sejak ditahan di Rutan Makassar. Tekanan darah yang tidak stabil menyebabkan kekurangan oksigen bagi janin yang dikandungnya.

“Kemarin air ketubannya keruh, sedangkan berat bayi masih 1,6 kilogram. Untuk usia kehamilan delapan bulan, kondisi ini sangat berisiko. Saat masih di Rutan, tekanan darahnya sempat naik sehingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit,” jelasnya.

Ida menambahkan, kemungkinan pihak Rutan tidak sempat memberi tahu jaksa karena situasi yang mendesak dan menyangkut keselamatan ibu dan bayi. “Sebenarnya sudah siap untuk sidang, tetapi setelah diperiksa dokter, tekanan darahnya tidak normal. Sakit ini sudah dialami sejak 7 Februari, dua hari setelah tahap dua,” paparnya.

Dalam persidangan yang sama, terdakwa Agus Salim, pemilik brand skincare Raja Glow/RJ, tetap menjalani sidang dakwaan. Agus Salim didakwa melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar. Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum Agus Salim tidak mengajukan eksepsi. Namun, mereka mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya. (edo-wid/ham)

News Feed