English English Indonesian Indonesian
oleh

Ma’refat Institute Soroti Kejahatan Ruang dan Lingkungan Hidup di Indonesia

FAJAR, MAKASSAR — Ma’refat Institute Sulawesi Selatan kembali menggelar agenda Ma’refat Informal Meeting (REFORMING) yang ke-20, pada Minggu, 23 Februari 2025. Agenda kali ini mengusung tema “Kejahatan Ruang dan Lingkungan Hidup di Negeri ini, Mungkinkah Dihentikan?”. Kegiatan diskusi tersebut, dilaksanakan tepat pada pukul 13.30 Wita di Kantor Lingkar-Ma’refat, Makassar.

Pertemuan kali ini menghadirkan Dr. Ahkam Jayadi, S.H., M.H., selaku Akademisi & Ketua Forum Studi Pancasila UIN Alauddin Makassar; Muadz Ardin yang merupakan Direktur Lembaga Inisiasi Lingkungan dan Masyarakat (Lingkar) Sulawesi; serta Mohammad Muttaqin Azikin sebagai Planolog yang juga Pemerhati Tata Ruang dan Lingkungan dari Ma’refat Institute.

Indonesia menghadapi berbagai bentuk kejahatan lingkungan yang semakin kompleks saat ini. Deforestasi yang terus meningkat, konversi hutan menjadi perkebunan sawit atau pertambangan tanpa memperhatikan dampak ekologis, alih fungsi lahan dan tata ruang yang tidak berkelanjutan, pembangunan infrastruktur yang mengabaikan kelestarian lingkungan, dan masih banyak deretan kasus lainnya yang terjadi.

“Ada satu istilah menarik yang disajikan oleh penyelenggara diskusi ini, yaitu ekosida. Istilah ini sebenarnya bukan hal baru, wacana ini sudah menjadi pendiskusian sejak satu abad yang lalu,” ungkap Muadz Ardin membuka sesi pemaparan.

Ekosida merupakan tindakan merusak lingkungan secara terencana, sistematis, dan masif. Lebih lanjut Muadz menjelaskan, persoalan lingkungan ini terjadi akibat eksploitasi yang berlebihan terhadap lingkungan dan sumber daya alam. Eksploitasi inilah yang merusak sumber penghidupan masyarakat. Ekosida pada akhirnya menyebabkan musnahnya fungsi ekologis, sosial, dan budaya sebagai bagian dari kehidupan manusia.

News Feed