English English Indonesian Indonesian
oleh

Efisiensi Anggaran, Taruna Ikrar Pastikan BPOM Konsisten Tindak Tegas Kosmetik Ilegal yang Dijual Secara Online

FAJAR, JAKARTA–Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap peredaran kosmetik ilegal yang dijual melalui platform online.

Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap tren konsumen yang semakin tertarik membeli kosmetik secara daring dan cenderung terpengaruh oleh influencer dalam memilih produk.

Sebagai langkah konkret, BPOM telah melakukan intensifikasi pengawasan kosmetik pada 10–18 Februari 2025 secara serentak di seluruh Indonesia. Pengawasan ini melibatkan unit teknis, pusat, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM di berbagai daerah. Hasil pengawasan menemukan berbagai pelanggaran serta dugaan kejahatan dalam produksi dan distribusi kosmetik ilegal.

Temuan dan Tindakan BPOM berhasil mengungkap 91 merek kosmetik ilegal, dengan jumlah 4.334 item atau sebanyak 205.133 pcs. Nilai keekonomian temuan ini diperkirakan lebih dari Rp31,7 miliar. Dari jumlah tersebut, produk impor mendominasi temuan hingga 60%.

Dibandingkan dengan tahun 2024, intensifikasi pengawasan kosmetik pada tahun 2025 meningkat signifikan, bahkan lebih dari 10 kali lipat. Hal ini menunjukkan komitmen BPOM dalam memberantas peredaran kosmetik ilegal, terutama yang viral di media online, meskipun pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran. BPOM tetap menjulang dalam pengawasan, mengakar dalam komitmen, dan membumi dalam melayani masyarakat.

Menjulang berarti BPOM dapat berkiprah secara internasional. Mengakar berarti BPOM dapat mengakar kuat dalam sanubari seluruh pegawai dan masyarakat.

News Feed