FAJAR, TORAJA UTARA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara Polda Sulsel kembali mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran narkotika di Wilayah Lembang Tallulolo, Kec. Kesu’, Kab. Toraja Utara, Senin (17/02/2025) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 orang pria masing-masing berinisial SY alias AT (30) warga Pallangga Gowa dan CT alias KT (48) warga Rantepao Toraja Utara beserta dengan sejumlah barang bukti.
Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda melalui Kasatresnarkoba IPTU Firman pada Kamis (20/02/2025) membenarkan hal tersebut. Firman menuturkan bahwa benar pihaknya telah kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran Narkotika dengan mengamankan 2 orang pria dan sejumlah barang bukti.
Dijelaskannya, dalam pengungkapan tersebut pihaknya terlebih dahulu mengamankan SY alias AT, yang dari padanya ditemukan 3 sachet plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu dibungkus menggunakan potongan lakban warna hitam.
Dari hasil interogasi awal, SY alias AT mengakui bahwa barang haram yang dirinya kuasai Ia peroleh dari seorang pria berinisial CT alias KT, tambahnya.
“Tak berselang lama, petugas kembali mengamankan CT alias KT yang dari padanya pula ditemukan 2 sachet plastik klip bening berisi Sabu yang dikemas menggunakan potongan pipet warna kuning, 1 buah sendok takar dan 15 sachet plasting klip bening kosong ukuran kecil,” terang Iptu Firman.
Menurut keterangan CT alias KT, barang haram yang ditemukan oleh petugas ia beli secara online melalui akun Instagram dengan nama @Illusion.