FAJAR, MAKASSAR – Kejati Sulsel menggelar kegiatan jaksa masuk sekolah (JMS) di SMA Negeri 23 Makassar. Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar, khususnya terkait pencegahan kenakalan remaja dan bahaya narkotika.
Kepala Seksi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan kejahatan narkotika merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang memerlukan perhatian dan penanganan serius. Kejahatan narkotika membutuhkan perhatian khusus karena dampaknya sangat besar bagi kehidupan generasi muda dan ketahanan nasional.
“Oleh karena itu, siswa-siswi perlu memahami hukum agar bisa menghindari pelanggaran dan ancaman hukuman,” ujar Soetarmi, Kamis, 20 Februari 2025.
Dalam penyuluhan tersebut, Soetarmi menjelaskan berbagai aturan hukum terkait penyalahgunaan narkotika, termasuk Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 5 Tahun 2020 mengenai penggolongan narkotika. Ia juga memaparkan bahaya narkoba, mulai dari dampak kesehatan, kehancuran masa depan, hingga ancaman terhadap nilai-nilai budaya bangsa.
“Jauhi narkoba, sayangi keluarga. Hidup ada akhirnya, tetapi jangan akhiri hidup dengan narkoba. Narkoba adalah pembunuh berdarah dingin, jauhi atau mati,” tegas Soetarmi mengingatkan para siswa.
Kepala SMAN 23 Makassar, Syahruddin, menyambut baik program JMS dan mengapresiasi Kejati Sulsel atas kehadiran serta edukasi hukum yang diberikan kepada para siswa. Pihaknya sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan karena telah memilih sekolah kami sebagai lokasi penyuluhan.