FAJAR, JAKARTA — Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali melaksanakan penilaian berkala terhadap pialang berjangka untuk periode Oktober hingga Desember 2024. Penilaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan tiga parameter utama, yaitu kinerja pialang berjangka, penilaian masyarakat, dan nilai pengurang.
Kinerja pialang berjangka menjadi aspek terbesar dalam penilaian ini dengan bobot 70 persen. Kinerja tersebut diukur melalui lima aspek utama, yakni hasil pengawasan laporan kegiatan pialang berjangka, hasil pengawasan integritas keuangan, hasil pengawasan transaksi, penanganan pengaduan masyarakat atau nasabah, serta implementasi Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) pada triwulan IV 2024.
Selain itu, penilaian masyarakat juga turut berkontribusi sebesar 30 persen terhadap skor akhir. Evaluasi ini dilakukan melalui penyebaran kuesioner kepada nasabah yang terdaftar dalam sistem pengaduan daring Bappebti. Data nasabah diperoleh dari sistem yang dikelola oleh Biro Perundang-undangan PBK, SRG, dan PLK serta dari Layanan Informasi (LINI) Bappebti.
Adapun nilai pengurang yang juga memiliki bobot 30 persen akan mengurangi total nilai kinerja perusahaan berdasarkan hasil penilaian masyarakat. Nilai ini juga digunakan untuk mengakomodasi aspek yang belum termasuk dalam penilaian kinerja pialang berjangka berdasarkan hasil pengawasan di lapangan.
“Sumber data yang digunakan dalam penyusunan penilaian berkala ini berasal dari data pelaporan pialang berjangka yang disampaikan ke Bappebti. Data tersebut meliputi laporan keuangan, laporan kegiatan, laporan transaksi, serta penilaian implementasi APU PPT triwulan-IV 2024. Selain itu, hasil pengawasan yang dilakukan baik secara offsite maupun onsite berdasarkan penilaian berbasis risiko serta umpan balik dari masyarakat turut menjadi pertimbangan dalam proses penilaian,” ujar Hendro, salah satu perwakilan Bappebti, Kamis, 20 Februari 2025.