English English Indonesian Indonesian
oleh

Tiga Terdakwa Kasus Skincare Bermerkuri Dilimpahkan ke Pengadilan

FAJAR, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel bersama Kejari Makassar telah melimpahkan tiga terdakwa kasus peredaran skincare mengandung merkuri ke Pengadilan Negeri Makassar. Pelimpahan ini juga mencakup barang bukti terkait kasus tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa pelimpahan dilakukan untuk memulai proses persidangan terhadap ketiga terdakwa. Mereka adalah Agus Salim (40) dengan Nomor Perkara 206/Pid.Sus/2025/PN Mks, Mustadir Dg Sila (42) dengan Nomor Perkara 205/Pid.Sus/2025/PN Mks, dan Hj. Mira Hayati dengan Nomor Perkara 204/Pid.Sus/2025/PN Mks.

Menurut Soetarmi, jadwal sidang perdana telah ditetapkan, di mana Agus Salim dan Mira Hayati akan menjalani sidang pertama pada Selasa, 24 Februari 2025, sedangkan Mustadir Dg Sila akan disidangkan pada Rabu (25/2/2025).

  • Agus Salim – Pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow, yang memproduksi dan mengedarkan obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim.
  • Mustadir Dg Sila – Direktur CV. Fenny Frans, yang memproduksi dan mengedarkan produk skincare FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing, yang berdasarkan uji BPOM Makassar terbukti mengandung merkuri.
  • Mira Hayati – Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama, yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing, yang juga dinyatakan positif mengandung merkuri oleh BPOM Makassar.

“Para terdakwa dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, mereka dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar,” kata Soetarmi, Rabu, 19 Februari 2025.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena penggunaan merkuri dalam produk kosmetik berbahaya bagi kesehatan, terutama dapat menyebabkan gangguan kulit hingga kerusakan organ tubuh dalam jangka panjang. Pihak berwenang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan dan hanya menggunakan produk yang telah terdaftar resmi di BPOM. (edo)

News Feed