FAJAR, TAKALAR – Dalam rangka penyusunan Laporan Evaluasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar yang telah selesai digelar pada tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar mengadakan Focus Group Discussion (FGD). FGD ini dilaksanakan di Aula Kantor KPU Takalar, Jalan Mallontarang Daeng Maro, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallasang, Takalar, pada Rabu (19/2/2025).
Diskusi ini dihadiri oleh berbagai tamu undangan, termasuk Bawaslu Takalar, organisasi kepemudaan, organisasi keagamaan, serta pimpinan media cetak dan elektronik.
Komisioner KPU Kabupaten Takalar, A. Jimm Rusman, menjelaskan bahwa pelaksanaan FGD ini merupakan bentuk evaluasi KPU terhadap pelaksanaan Pilkada. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi keberhasilan dan kendala yang terjadi selama proses pemilihan legislatif maupun Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Takalar.
“FGD ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak untuk membantu KPU Kabupaten Takalar dalam menyusun Laporan Evaluasi yang komprehensif. Laporan ini diharapkan mencerminkan fakta di lapangan dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemilu dan pilkada di masa mendatang,” kata Jimmi Rusman.
Jimmy juga berharap hasil FGD ini dapat menjadi dasar evaluasi bagi KPU, terutama dalam memperbaiki sistem dan prosedur pemilu maupun pemilihan agar lebih transparan, adil, dan akuntabel di masa depan.
“Hasil diskusi dan masukan dari peserta FGD hari ini akan kami buatkan notulen untuk disampaikan kepada KPU Provinsi, sesuai dengan surat dinas KPU RI untuk melaksanakan FGD dalam rangka penyusunan laporan evaluasi penyelenggaraan tahun 2024,” tambah Jimmy.
Sementara itu, Ketua Pemuda Muhammadiyah Takalar, Syamsualam, menyoroti sistem perekrutan badan ad hoc. Menurutnya, ketika ada perekrutan dan sudah ada hasil, hal itu selalu menjadi perbincangan di berbagai tempat, termasuk warung kopi.
“Yang lolos akan menjadi kawan KPU, dan yang tidak lolos menjadi lawan dan akan menyebarkan opini yang menyesatkan, menyerang KPU, menuduh KPU tidak netral, dan sebagainya. Oleh karena itu, sebagai usulan, ke depannya KPU harus meminimalisir celah dalam perekrutan badan ad hoc pada penyelenggaraan berikutnya,” ujar Syamsualam.
Kepala Desa Tarowang itu pun menyarankan agar KPU lebih berintegritas dalam menjalankan perekrutan badan ad hoc dan meminimalisir setiap celah yang mungkin akan menjadi kesalahan. Kemudian, terkait tingkat partisipasi pemilih yang kurang, khususnya di Takalar, ia menyarankan kepada KPU dan semua pemangku kepentingan untuk mengaktifkan tiga pilar yang ada di desa, yaitu kepala desa, Babinkamtibmas, dan Babinsa.