English English Indonesian Indonesian
oleh

Kejati Sulsel Penuntutan Kasus Pencurian dalam Keluarga di Wajo

FAJAR, MAKASSAR — Andi Ikram alias Dede (20) kini dapat bernapas legah setelah perkaranya dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ). Kajati Sulawesi Selatan, Agus Salim, menyetujui penyelesaian perkara pencurian dalam keluarga melalui mekanisme keadilan restoratif. Kasus yang menjerat Andi Ikram alias Dede (20), seorang buruh harian di Kabupaten Wajo, ini diputuskan untuk tidak dilanjutkan ke proses hukum setelah adanya perdamaian dengan korban yang tak lain adalah istrinya sendiri, HN (18).

Keputusan ini diumumkan dalam ekspose perkara yang berlangsung di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel pada Rabu, 19 Februari 2025. Kajati Sulsel, didampingi Wakajati Sulsel Teuku Rahman dan Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, menyetujui permohonan RJ yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo setelah menilai bahwa kasus tersebut memenuhi syarat untuk diselesaikan di luar pengadilan.

Kasus ini bermula pada 7 Desember 2024 di Kos Putih BTN Pepabri, Kabupaten Wajo. Tersangka Andi Ikram mengambil uang Rp300.000 dari dompet istrinya dan membawa kabur motor Yamaha Mio milik korban tanpa izin. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp9 juta.

Setelah dilakukan mediasi, korban dan tersangka sepakat berdamai tanpa syarat. Selain itu, Kajati Sulsel meminta Kejari Wajo untuk membantu pasangan tersebut menikah secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Dengan keputusan ini, tersangka segera dibebaskan jika masih dalam tahanan, sementara barang bukti yang disita dikembalikan.

News Feed