- Tersangka bukan residivis dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Ancaman pidana yang dikenakan kurang dari 5 tahun.
- Adanya perdamaian antara tersangka dan korban.
- Korban telah pulih dari luka tanpa meninggalkan bekas.
- Masyarakat merespons positif proses RJ.
Kajati Sulsel Agus Salim menyatakan bahwa proses RJ telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif. “Kami telah melihat testimoni korban, tersangka, dan keluarga. Korban sudah memaafkan tersangka. Oleh karena itu, permohonan RJ disetujui,” ujar Agus Salim.
Setelah RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Takalar untuk segera menyelesaikan administrasi perkara dan membebaskan tersangka. Ia juga menegaskan pentingnya transparansi dalam penyelesaian perkara guna menjaga kepercayaan publik.
“Saya berharap penyelesaian perkara ini berjalan tanpa unsur transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan masyarakat,” tutupnya. (edo)