English English Indonesian Indonesian
oleh

Kejati Sulsel Hentikan Penuntutan Guru Honorer Pukul Kakak Kandung Gara-gara Mangga

FAJAR, MAKASSAR — Kejati Sulsel menyetujui penyelesaian perkara penganiayaan yang dilakukan oleh seorang guru honorer di Kabupaten Takalar melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Keputusan ini diumumkan dalam ekspose RJ yang dipimpin oleh Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, didampingi Wakil Kepala Kejati Sulsel, Teuku Rahman, serta beberapa pejabat Kejati Sulsel, Rabu, 19 Februari 2025.

Kegiatan ini juga diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, Tenriawaru, bersama jajaran jaksa terkait. Perkara ini diajukan untuk RJ oleh Kejari Takalar atas nama tersangka Mangngarengi Dg Sibali bin Mallibai (30 tahun), yang didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP terkait penganiayaan terhadap kakak kandungnya, HD (38 tahun).

Kronologi Kejadian
Peristiwa penganiayaan terjadi pada 14 November 2024 di Lingkungan Mattoanging, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Pattallasang, Kabupaten Takalar. Insiden bermula ketika tersangka menegur korban agar meminta izin sebelum mengambil mangga. Adu mulut pun terjadi, hingga korban mengambil pecahan batu semen. Melihat hal itu, tersangka langsung memegang leher korban, mengapitnya dengan tangan kiri, serta memukul bibir atas korban menggunakan tangan kanan. Beruntung, seorang saksi bernama Fatahuddin segera melerai dan memisahkan keduanya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka lecet di bibir atas sebagaimana hasil visum dari RSUD Hj Padjongga Dg Ngalle Takalar pada 4 Desember 2024.

Pertimbangan Keadilan Restoratif
Setelah meninjau berbagai aspek, Kejati Sulsel menyetujui penyelesaian perkara ini melalui RJ berdasarkan beberapa pertimbangan:

News Feed