English English Indonesian Indonesian
oleh

Kajati Sulsel Selesaikan Kasus Penganiayaan Buruh Melalui Keadilan Restoratif

FAJAR, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, didampingi Wakajati Sulsel Teuku Rahman dan Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, menyetujui penyelesaian kasus penganiayaan buruh terhadap Ketua RT di Maros melalui Keadilan Restoratif (RJ). Keputusan ini diambil dalam ekspose perkara yang digelar di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Rabu, 19 Februari 2025.

Kasus ini melibatkan tersangka Hamzah bin Mansur alias Anca (35), yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap Ketua RT 3 Balang-Balang, IS (38), pada 5 Oktober 2024 di Lingkungan Kasuarrang, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros. Kejari Maros mengajukan RJ dengan mempertimbangkan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, korban telah sembuh tanpa bekas luka, dan kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai yang didukung masyarakat.

Kajati Sulsel, Agus Salim, menyatakan bahwa proses RJ ini telah memenuhi ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. “Setelah melihat testimoni korban, tersangka, dan keluarga, serta memastikan semua syarat RJ terpenuhi, kami menyetujui permohonan ini,” ujar Agus Salim.

Setelah persetujuan diberikan, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Maros untuk segera menyelesaikan administrasi perkara dan membebaskan tersangka. Jaksa Fasilitator Kejari Maros juga telah memberikan bantuan bagi keluarga tersangka yang diketahui dalam kondisi ekonomi sulit. (edo)

News Feed