FAJAR, MAKASSAR – Sejumlah OPD Pemkot Makassar khawatir dengan nasib para Laskar Pelangi (tenaga honorer). Khususnya yang tidak lolos pada seleksi PPPK 2024.
Pj Sekretaris Kota (Sekkot) Makassar, Irwan Rusfiady Adnan mengatakan, masalah tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Rapat Koordinasi Teknis Manajemen Kepegawaian bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Terutama kata dia tentang nasib Laskar Pelangi yang tidak lolos PPPK.
Termasuk tentang skema PPPK Paruh Waktu. “Inikan belum jelas semua. Jadi kita menunggu (kejelasan). Katanya sekitar bulan 6,” katanya usai memimpin Rapat Koordinasi Teknis Manajemen Kepegawaian, di Balai Kota Makassar, kemarin.
Apalagi kata dia di tahun ini, tidak boleh lagi ada pengangkatan tenaga honorer. Meskipun demikian, Irwan menekankan, Pemkot akan berupaya keras agar seluruh Laskar Pelangi yang ada untuk tetap dipertahankan.
Laskar Pelangi akan terus diberdayakan dan mendapatkan peran yang sesuai. “Kami tetap akan mencari solusi yang terbaik untuk mereka, meskipun ada pengurangan dalam anggaran dan pembatasan penerimaan honorer. Mereka sudah menjadi bagian penting dari kami,” ujarnya.
Menghadapi tantangan ini, rotasi pegawai akan menjadi salah satu solusi untuk memastikan tidak ada yang dirugikan. Terutama di instansi yang mengalami kelebihan jumlah Laskar Pelangi, seperti di Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup. “Kami akan menyesuaikan pengaturan tenaga kerja agar kebutuhan di masing-masing dinas tetap terpenuhi,” ujarnya.
Sementara Kepala BKPSDM Makassar, Akhmad Namsum menyampaikan, dalam rapat tersebut memaparkan perkembangan proses peralihan tenaga Non-ASN menjadi ASN melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dia menyampaikan, saat ini jumlah ASN di Pemkot Makassar terdiri dari 13 ribu PNS dan PPPK.
Sementara itu, 12 tenaga Non-ASN masih dalam proses transisi menuju status PPPK. Pada periode pertama pendaftaran, ada sekitar 5 ribu pelamar, dengan 2 ribu di antaranya berhasil mengisi formasi yang tersedia.
“Sisanya, sekitar 3 ribu orang, masuk dalam database yang kemungkinan besar akan menjadi pegawai paruh waktu jika aturannya sudah ada. Namun, hingga kini regulasi tersebut masih menunggu kepastian,” jelasnya.
Bagi tenaga Non-ASN yang tidak masuk dalam database tetap memiliki kesempatan untuk mendaftar sebagai ASN PPPK pada periode kedua. Saat ini, proses verifikasi terhadap mereka masih berlangsung. (mum/ham)