Lebih lanjut Ramdan menjelaskan, berdasarkan sektor ekonomi, ULN pemerintah dimanfaatkan untuk mendukung berbagai sektor. Antaranya jasa kesehatan dan kegiatan sosial, administrasi pemerintah, pertahanan, dan jaminan sosial wajib, jasa pendidikan, konstruksi, serta jasa keuangan dan asuransi.
Sementara itu, ULN swasta didominasi oleh sektor industri pengolahan, jasa keuangan dan asuransi, pengadaan listrik dan gas, serta pertambangan dan penggalian dengan pangsa mencapai 79,5 persen dari total ULN swasta. Sebagian besar ULN swasta juga merupakan utang jangka panjang dengan pangsa sebesar 76,7 persen.
Pemerintah berkomitmen untuk menjaga kredibilitas dengan memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang secara tepat waktu, serta mengelola ULN secara pruden, terukur, dan fleksibel agar pembiayaan yang diperoleh tetap efisien. Pemanfaatan ULN juga terus diarahkan untuk mendukung pembiayaan sektor produktif dengan memperhatikan keberlanjutan pengelolaan utang.
“Bank Indonesia dan pemerintah akan terus memperkuat koordinasi dalam pemantauan perkembangan ULN guna menjaga stabilitas ekonomi dan meminimalkan risiko yang dapat mempengaruhi perekonomian nasional. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa ULN tetap memberikan kontribusi positif dalam menopang pembiayaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan,” ucapnya. (edo)