Di antaranya penerimaan pajak dan royalti di sektor pertambangan, penerimaan dari perusahaan asing, dari sektor perdagangan lintas negara, maupun penerimaan dari kelompok masyarakat berpendapatan tinggi tertentu. Sistem pemungutan penerimaan negara dan daerah tampaknya sudah tidak sepenuhnya bisa diterapkan (system self asessement), karena diduga banyak penyimpangan terjadi, baik dari sisi wajib pajak atau royalty dan sumber penerimaan lainnya, maupun dari sisi lembaga pengelolanya.
Sehingga diperlukan sistem baru yang inovatif, lebih rasional, proporsional, dan bertanggungjawab. Sehingga penerimaan negara dan daerah dapat ditingkatkan dan dapat diminimalisasi penyalahgunaannya. Agar kedepannya, sistem pengelolaan APBN dan APBD bisa lebih baik dan manfaatnya dirasakan seluruh kelompok masyarakat secara adil, merata dan berkelanjutan. (*)