English English Indonesian Indonesian
oleh

Kuasa Hukum Bantah Perlakuan Khusus untuk Mira Hayati di Rutan Makassar

Ida menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan pembelaan terhadap tuduhan yang diarahkan kepada Mira Hayati. Ia juga meminta publik untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terpengaruh oleh spekulasi yang berkembang di media sosial.

Sementara itu, terkait produksi skincare, Ida menyampaikan bahwa produksi dihentikan sejak Mira Hayati menghadapi masalah hukum. Namun, sesuai aturan BPOM, perusahaan diberi waktu tiga bulan untuk kembali beroperasi atau izin usaha akan dicabut.

“Saat ini kami sedang membenahi internal perusahaan, termasuk melakukan perombakan SDM. Merek perusahaan tetap sama, tetapi jabatan Direktur telah dialihkan kepada suami Mira Hayati, Haji Agus,” ungkapnya.

Diketahui, dalam kasus peredaran skincare berbahaya ini, selain Mira Hayati, terdapat dua tersangka lain, yaitu AS (40) dan MS (42). AS merupakan pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow, sedangkan MS adalah Direktur CV. Fenny Frans, yang memproduksi FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing. Ketiga produk tersebut telah diuji di BPOM Makassar dan terbukti mengandung merkuri.

Kasus ini masih terus bergulir dan akan memasuki tahap persidangan dalam waktu dekat. (edo)

News Feed