FAJAR, MAKASSAR – Penasihat hukum tersangka kasus skincare berbahaya, Mira Hayati, membantah adanya perlakuan khusus terhadap kliennya selama berada di Rutan Makassar. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ida Hamidah, merespons berbagai pemberitaan di media sosial yang menyebut adanya fasilitas istimewa bagi Mira Hayati.
“Banyak berita yang berkembang di luar, khususnya di media sosial, yang menyatakan ada perlakuan khusus terhadap klien kami. Itu tidak benar,” ujar Ida pada Senin, 17 Februari 2025.
Menurut Ida, saat ini kliennya tengah dirawat di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo sejak Jumat, 14 Februari 2025, karena memasuki usia kehamilan trimester ketiga, tepatnya delapan bulan. Faktor kesehatan menjadi alasan utama pemindahan tersebut, mengingat kondisi Mira Hayati yang memiliki tekanan darah tidak stabil, sempat mencapai 200/170-180. Selain itu, ia sempat mengalami diare yang mempengaruhi kondisi janinnya.
“Tensi darah beliau naik turun. Dokter di Rutan Makassar tidak mampu menangani kondisinya, sehingga dipindahkan ke rumah sakit. Ini murni alasan medis, bukan perlakuan khusus,” jelasnya.
Ida juga menampik anggapan bahwa ada kamar khusus bagi kliennya di rutan. Ia menegaskan, sejak tahap dua dari kepolisian ke kejaksaan, proses hukum Mira Hayati tetap sama dengan tersangka lain.
“Soal kamar khusus, itu tidak benar. Semua proses hukum berjalan sesuai prosedur. Kami akan menyaksikan nanti di persidangan yang terbuka untuk umum. Kita harus menghormati asas legalitas hukum, yaitu due process of law,” lanjutnya.